Rabu, 29 April 2009

kasus kasus penyidikan

. Rabu, 29 April 2009



Kamis, 23-04-2009
Diduga Manipulasi SPT, Pengusaha Kayu Ditahan

Rugikan Negara Rp 76 M


TAHAN - Kakanwil DJP Sulselbartra Eddi Setiadi, saat memberi keterangan terkait penahanan seorang pengusaha kayu yang diduga memanipulasi data pendapatan usahanya, Rabu (22/4).

MAKASSAR, BKM -- Jangan coba-coba memanipulasi data pendapatan Anda untuk menghindari pembayaran pajak yang besar. Konsekuensinya bisa sampai ke proses hukum.


Inilah yang dialami HG, seorang pengusaha kayu asal Makassar. Diduga teridentifikasi memanipulasi data pendapatan usahanya, HG dilapor ke Polda Sulselbar, hingga akhirnya ia ditahan.
Diduga, HG sengaja memanipulasi data pendapatan perusahaannya untuk menghindari pengenaan pajak yang besar.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Eddi Setiadi, di kantornya, Rabu (22/4). Saat memberi keterangan, Eddi didampingi Kepala Bidang P4 Muhammad Kifni, Ketua Kelompok Penyidik EH Purba, Kepala Kantor KPP Pratama Makassar Utara Suharto, dan Ketua Tim Penyidik Yul Dirga.
Eddi menegaskan, manipulasi data pajak dilakukan HG pada tahun 2005 dan 2007. HG adalah wajib pajak (WP) di wilayah KPP Makassar Utara.
"Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, ia resmi ditahan di Mapolda Sulsel. Perusahaan HG adalahperusahaan yang bergerak di bidang ekspor barang dan barang olahan berupa kayu olahan (moulding)," terang Eddi.
Ia memaparkan, pada tahun 2005, HG melaporkan surat pajak tahunannya (SPT) ke kantor pajak hanya Rp 161.886.500. Sedangkan sesuai konfirmasi peredaran usaha berdasarkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebesar Rp 36.164.680.732.
Itu berarti, ada sekitar Rp 36.002.794.732 pendapatannya tidak dilaporkan ke kantor pajak.
Begitupula pada tahun 2007, masih menurut Eddi, dalam SPT-nya HG hanya melaporkan pendapatannya sebesar Rp 14.250.829.657, dan peredaran usaha berdasarkan PEB sebesar Rp 54.778.624.205.
Atau ada sekitar Rp 40.527.794.548 yang tidak dimasukkan dalam SPT. Sehingga dalam dua tahun ini, ada sekitar Rp 76.530.588.780 selisih pendapatan yang tidak disampaikan HG dalam SPT.
Jumlah kerugian negara akibat perbuatan HG ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sedangkan untuk tahun pajak 2006, jelas Eddi Setiadi, HG telah melakukan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Kasus ini telah lama dilakukan pemantauan dan diikuti perkembangannya oleh petugas pemeriksa Kanwil DJP Sulselbartra.
''Pemantauan sudah dilakukan sejak Desember 2008. Yakni dengan melakukan analisis dan pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan pada 17 Desember 2008. Dan pada 8 April 2009 telah dilakukan penyidikan. Dalam melakukan penyidikan, telah dimintai keterangan sebanyak 11 saksi. Termasuk pegawai di lingkup perusahaan itu sendiri. Jadi kita tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka,'' jelas Eddi.
Atas perbuatannya, tersangka HG dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c jo. pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 dan telah beberapa kali diubah dengan UU No.16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. ''Perkara tersangka HG saat ini dalam proses penyidikan di Polda Sulsel. Diperkirakan pada bulan Mei 2009 sudah akan dilimpahkan ke Kejati Sulselbar," katanya.
Tersangka kini ditahan di Mapolda untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada diantara saksi yang kemungkinan dapat diarahkan selanjutnya menjadi tersangka jika mereka terbukti terlibat dalam konspirasi.
Kata Eddi seraya menambahkan, dalam perkara ini tidak ada pegawai kantor pajak yang terlibat. Ini murni kesengajaan pihak HG selaku Direktur CV ASTK untuk mengurangi jumlah setoran pajaknya. ((mir/sya))

4 komentar:

dicky mengatakan...

ha..ha...kok tiba-tiba muncul gambar...dan kayaknya gak nyambung deh sama ceritanya....baru belajar ya....?

dicky mengatakan...

kalo dari artikel sih kan keliatan tuh..kalo wajib pajak sudah melakukan sunset policy..tapi kok masih disidik juga ya...gimana sih pemerintah? berarti sunset cuma basa-basi dong..

htaraja mengatakan...

iya bro"... mohon maaf nih kalau tampilannya berubah ubah seperti bunglon, soalnya masih uji coba,
terkait pertanyaannya nanti akan terjawab dalam materi seputar penyidikan, yang akan dimuat setelah rumah blog ini selesai.

dicky mengatakan...

baik..ditunggu jawaban dan tulisan-tulisan selanjutnya...tengkyu

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar