Minggu, 09 Oktober 2011

kontemplasi

. Minggu, 09 Oktober 2011

akhirnya..... setelah merenung beberapa lama tentang apakah perlu melanjutkan blog ini, saya melihat ternyata cukup banyak pengguna internet yang mengunjungi blog ini. tidak ada salahnya memperkaya pengetahuan masyarakat mengenai berbagai hal perihal penyidikan pidana perpajakan, tidak ada juga ruginya agar masyarakat mengetahui hak haknya ketika berhadapan dengan masalah seperti ini. dari pengamatan kami belakangan ini masalah yang lagi trend adalah masalah faktur pajak. ternyata begitu banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh administrasi pajak keluaran vs pajak masukan dan adanya justifikasi sebagai pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. tidak dapat dipungkiri banyak pengusaha belakangan ini mengeluhkan begitu banyak himbauan yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak dari adanya kasus pidana perpajaskan yang sudah inkrah di pengadilan. ada banyak pertanyaan tentang hal tersebut, mulai pengenaan sanksi yang berbeda beda dan tak luput juga ancaman petugas agar wajib pajak segera memperbaiki spt nya kalau tidak ingin dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan juga. dan pertanyaannya tentu akan banyak, apakah terhadap kasus yang sudah diputus dipengadilan dan sipelaku dijatuhi hukuman dan denda atas FP tersebut masih harus dikoreksi kembali oleh si pengguna ? lebih jauh lagi mungkinkan si pengguna yang tidak memperbaiki spt nya sesuai himbauan akan dapat dikenai tindakan pemeriksaan bahkan penyidikan ? oleh karena itu lebih awal saya ingin menjembatani pemahaman mengenai faktur pajak dan masalah pemidanaannya, dan bagaimana kerugian negara dapat timbul sedemikian hebatnya dengan lembaran "sekedar" kertas Faktur Pajak tersebut. marilah kita diskusikan berbagai hal terkait FP tersebut secara terbuka dan kita ungkapkan semua secara transparan. harapan kita tentu agar penyidikan pajak ini bukan menjadi sesuatu ilmu yang khusus yang tidak dapat dipahami oleh fihak lain selain fiskus. penyidikan pajak tidaklah eksklusif, hambatannya selama ini ketika kasus pidana pajak sudah sampai tahap penyidikan, konsultan pajak sudah tidak dapat berperan lagi. di sisi lain banyak pengacara yang hambatannya kurang memahami pajak secara praktis selain sekedar membaca UU saja, sementara ketika bicara penyidikan pajak tentu akan melibatkan ilmu akuntansi, pengetahuan perpajakan secara praktis dan KUHAP tentunya..... salam hangat

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar